27.2 C
Manokwari

Motif Pembunuhan Mutilasi di Manokwari Karena Kalah Judi Online

Published:

MANOKWARI, papuaku.id – Pembunuhan sadis dengan memutilasi korbannya AGT (38) dan di masukkan di dalam septic tank yang terjadi di Manokwari, Senin (10/11/2025) lantaran tersangka Yahya Himawan alias Gamblong (29) sebelumnya kalah judi online dan berniat melakukan perampokan.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025) membeberkan kronologi kejadian.

Kejadian terjadi pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 10.00 wit di Reremi Puncak Kabupaten Manokwari.

Ongky mengatakan berdasarkan keterangan tersangka yang juga sebagai tukang bangunan, muncul ada niatan untuk melakukan perampokan korban lantaran pada hari sebelum kejadian (Sabtu), tersangka menerima upah kerja dari korban dan semuanya habis karena kalah judi online.

“Karena kalah, tersangka memiliki niatan untuk melakukan perampokan,” ujar Kapolresta Manokwari.

Kombes Pol Ongky menyebutkan tersangka sebelumnya pernah bekerja dengan korban sebagai tukang bangunan untuk memperbaiki rumah.

Lantaran mengetahui situasi dan kondisi rumah korban, pada Senin 10 November, tersangka mendatangi rumah korban beralasan mendapatkan informasi bahwa pekerjaan pemasangan keramik (lantai,red) yang telah di kerjakannya ada kerusakan.

Korban yang ketika itu sempat menyampaikan bahwa keramik tidak ada kerusakan namun tersangka memaksa masuk untuk mengecek.

Korban yang tidak memiliki pemikiran macam-macam, akhirnya mempersilahkan tersangka untuk masuk. Tersangka yang berjalan di belakang korban, kemudian menodongkan pisau kepada korban dan meminta untuk tidak bergerak dan berteriak.

“Tersangka menodongkan pisau kepada korban dengan meminta sejumlah uang,” kata Kapolresta Manokwari.

Tersangka yang panik karena korban berteriak minta pertolongan, kata Kapolresta Manokwari, kemudian tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan sesaat tak sadarkan diri.

Sesadarnya, korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan mendapat pukulan dari tersangka.

“Takut korban berteriak, tersangka menikam korban sebanyak 3 kali di bagian dada,” jelas Kombes Pol Ongky Isgunawan.

“Tersnagka menyumpal mulut korban dan Korban sempat memberikan perlawanan dengan menggigit korban. Namun lama kelamaan korban sudah tidak bernafas,” imbuhnya.

Untuk menghilangkan jejak, kata Kombes Pol Isgunawan. Tersangka membersihkan bekas darah dan membungkus korban dengan kain hitam dan dimasukkan dalam kontainer plastik.

“Ada beberapa bagian bekas darah yang tidak sempat tersangka bersihkan,” katanya.

Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka kemudian mengambil beberapa barang milik korban berupa HP, laptop, kamera, jam tangan, dompet, kontainer plastik dan lainnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka yakni baju tersangka, sweeter hitam, dompet, tas ransel, pisau, sangkur,” ujar Ongky.

Ia melanjutkan, tersangka dalam menutupi kejahatannya, kemudian menggunakan Handphone korban untuk memesan mobil rental pickup yang digunakan tersangka untuk mengangkut korban yang dimasukkan dalam kontainer plastik dan diantar ke tempat tersangka bekerja yang tidak jauh dari dengan rumah korban.

Di rumah yang sedang dikerjakan tersangka itulah, korban AGT (38) dimutilasi dan kemudian di buang di septik tank untuk menutupi kejahatannya.

Akibat dari perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, dan pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (papuaku)





Berita Terkait