MANOKWARI, papuaku.id – Tepat di Hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Jumat (21/11/2025), Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melaunching Identitas Kependudukan Digital (IKD) Orang Asli Papua (OAP).
Identitas Kependudukan Digital merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kependudukan yang inklusif, mudah dijangkau, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Kepala Dinas Dukcapil Papua Barat, dr. Ria M. Come mengatakan peluncuran resmi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat bertujuan untuk Memperkenalkan penerapan IKD sebagai identitas digital resmi. Meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Kemudian, Mendorong pemanfaatan layanan kependudukan berbasis digital secara lebih efisien. Mempercepat transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan. Mendukung kebijakan nasional terkait digitalisasi dokumen kependudukan, serta memastikan perlindungan data pribadi masyarakat. Mendukung Kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam Pelayanan Bagi Orang Asli Papua.
“Selain lauching, kita juga melakukan pelayanan Adminduk, Registrasi dan aktivasi identitas kependudukan digital dan Verifikasi Data OAP, Penyerahan simbolis Akta Nikah bagi ASN di Provinsi Papua Barat, Penyerahan Blanko KTP Dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Kepada Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Terselenggaranya launching, Ia berharap transformasi digital layanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat dan merata hingga seluruh wilayah Papua Barat.
“Masyarakat OAP semakin mudah mengakses layanan pemerintah tanpa harus membawa dokumen fisik, Semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan kemudahan penggunaan IKD,” harapnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan bahwa Transformasi digital adalah kepercayaan di era modern. Pemerintah melalui kemendagri terus mendorong percepatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
“Hal ini agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, efisien, aman, dan akurat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Tujuan utama dari identitas kependudukan digital adalah untuk mempermudah akses layanan publik, meningkatkan keamanan dan data kependudukan, efisiensi dan modernisasi administrasi pemerintahan, mendukung transformasi digital nasional, memudahkan pembaruan dan sinkronisasi data, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan KTP Elektronik, mempercepat validasi identitas.
“Dengan IKD masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik karena seluruh identitas tersedia secara digital dalam satu genggaman. IKD selaras dengan misi Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat, yaitu menciptakan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuju Good Government. Optimalisasi operasi khusus untuk sejahteraan orang asli Papua, dengan tersedianya data terpilih dan bermanfaatannya sebagai basis pembangunan. (papuaku)






