MANOKWARI, papuaku.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan Rancangan Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) telah rampung. Penyelesaian ini menjadi bagian dari penerapan mekanisme baru pengelolaan anggaran Otsus yang dinilai lebih efektif.
Dalam mekanisme sebelumnya, UAPPS dapat ditetapkan sambil berjalan dengan penyusunan anggaran. Namun kini, Dana Otsus wajib dimasukkan sejak awal ke dalam RAP sebagai dasar penganggaran. Mekanisme baru ini memang membutuhkan waktu di awal, tetapi berdampak positif pada percepatan penyaluran dana.
“RAP Otsus Provinsi Papua Barat sudah selesai. Saat ini kami tinggal menunggu kabupaten lain,” ujar Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere, Senin (19/1/2026).
Dengan selesainya RAP, penyaluran Dana Otsus tahap pertama atau salur satu dapat segera dilakukan setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pada mekanisme lama, penyaluran dana sering terlambat karena RAP baru disusun setelah anggaran ditetapkan.
“Kalau RAP sudah selesai, begitu DPA diserahkan, salur satu bisa langsung turun. Dulu justru terlambat karena RAP dibuat setelah anggaran jadi,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengakui bahwa baik mekanisme lama maupun baru memiliki kelebihan dan kekurangan. Mekanisme lama dinilai lebih cepat dalam proses pembahasan awal, namun berdampak pada keterlambatan penyaluran dana. Sementara mekanisme baru membutuhkan proses lebih panjang di awal, tetapi memberikan kepastian dan percepatan dalam transfer anggaran.
Pemprov Papua Barat berharap dalam pekan ini RAP Otsus tersebut telah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga penyaluran dana ke daerah dapat segera direalisasikan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk membahas dinamika pengelolaan keuangan daerah, termasuk kebijakan mandatory spending yang perhitungannya mengacu pada total APBD.
Dalam pembahasan tersebut, Pemprov Papua Barat menyoroti persepsi publik terhadap besarnya APBD provinsi. Dari total APBD sekitar Rp4 triliun, hampir separuhnya merupakan dana transfer ke tujuh kabupaten, sehingga anggaran yang benar-benar dikelola provinsi hanya sekitar Rp2 triliun.
“Dana transfer itu sebenarnya hanya numpang lewat. Karena itu kami mengusulkan agar dana dari pusat langsung masuk ke kabupaten, tidak lagi melalui provinsi,” ujarnya.
Kondisi ini dinilai kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah-olah keuangan Provinsi Papua Barat sangat besar, padahal sebagian anggaran tersebut merupakan dana yang wajib disalurkan ke kabupaten/kota. (papuaku)






