MANOKWARI, papuaku.id – Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengakui bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat belum menerapkan sistem manajemen aparatur berbasis merit atau Merit Sistem dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Baham dalam keterangannya di Manokwari, Senin (9/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penerapan Merit Sistem merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme birokrasi, khususnya dalam pengelolaan karier ASN secara transparan dan objektif.
Menurutnya, Papua Barat masih perlu melakukan berbagai persiapan sebelum sistem tersebut dapat diterapkan secara optimal. Hal ini mencakup pembenahan tata kelola kepegawaian, peningkatan kompetensi aparatur, serta penyesuaian kebutuhan pegawai berdasarkan struktur organisasi pemerintahan daerah.
“Kita merupakan salah satu provinsi yang belum menerapkan Merit Sistem yang berhubungan dengan penyiapan aparatur sejak awal masuk hingga mencapai puncak karier. Dalam sistem ini, aparatur harus memiliki kesiapan dari sisi kualifikasi, kompetensi, serta kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Ali Baham.
Ia menambahkan bahwa profesionalisme menjadi faktor utama dalam menentukan seseorang menempati posisi strategis di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, analisis kebutuhan pegawai harus disesuaikan dengan struktur organisasi serta tuntutan kinerja instansi.
Merit Sistem sendiri merupakan konsep manajemen ASN yang menitikberatkan pada penilaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, objektif, serta transparan tanpa diskriminasi. Melalui sistem ini, proses rekrutmen, pengembangan, hingga promosi jabatan dilakukan berdasarkan kemampuan dan prestasi pegawai, bukan karena faktor kedekatan politik maupun hubungan personal.
Ali Baham juga mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mengikuti sosialisasi terkait Merit Sistem yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penerapan Merit Sistem di lingkungan ASN diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, Sekda menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan sosialisasi terhadap regulasi tersebut kepada seluruh perangkat daerah.
“Saya minta BKD segera mensosialisasikan Permenpan Nomor 19 Tahun 2025, sekaligus mengidentifikasi hal-hal apa saja yang perlu dibenahi dan disiapkan agar ke depan Papua Barat dapat menerapkan Merit Sistem secara maksimal,” tegasnya.
Ali Baham berharap, melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat segera membangun sistem manajemen talenta ASN yang lebih baik dan terstruktur, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah provinsi lain di Indonesia.
Dengan penerapan Merit Sistem, diharapkan birokrasi di Papua Barat dapat menjadi lebih profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. (papuaku)






