MANOKWARI, papuaku.id – Isu pengembalian kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari kabupaten ke pemerintah provinsi kembali mencuat. Hingga kini, Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah mendorong agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 segera direvisi. Menurutnya, usulan tersebut juga telah dibahas dalam Forum Gubernur se-Tanah Papua dan telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat.
“Hal ini sudah menjadi pembahasan bersama dan kami berharap ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Barnabas menilai, sejak kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dialihkan dari provinsi ke kabupaten, muncul berbagai kesenjangan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak guru dan pembangunan sektor pendidikan. Ia mencontohkan, saat masih berada di bawah kewenangan provinsi, peningkatan mutu pendidikan dilakukan melalui penyediaan bahan praktik dan dukungan fasilitas belajar.
Namun, kondisi tersebut kini dinilai tidak lagi berjalan optimal. Setelah tiga tahun masa peralihan, peningkatan mutu pendidikan di tingkat SMA dan SMK dinilai belum mencapai hasil yang diharapkan.
“Saya melihat ada penurunan mutu pendidikan, terutama dalam pelaksanaan program-program peningkatan kualitas siswa,” katanya.
Ia juga menyoroti terbatasnya fasilitas praktik bagi siswa, khususnya di SMK, yang seharusnya menjadi fokus utama dalam pendidikan vokasi.
Pemerintah provinsi berharap revisi regulasi dapat segera dilakukan agar pengelolaan pendidikan menengah kembali terpusat, sehingga kualitas pendidikan di Papua Barat dapat meningkat secara merata. (papuaku)






