28.8 C
Manokwari

Sempat Melarikan Diri, Resmob Jatanras Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Curat di Sowi Manokwari

Published:

MANOKWARI, papuaku.id — Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AK (16) di kawasan Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Manokwari Selatan, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 7 Juni 2026.

“Dari tangan pelaku anak diamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam milik korban,” ujar Herly.

Kasus tersebut bermula ketika korban terbangun sekitar pukul 01.15 WIT setelah mendengar suara benda jatuh dari arah dapur rumahnya. Saat dilakukan pengecekan bersama saksi, korban mendapati satu unit speaker dan dua kilogram ikan telah hilang.

Selain itu, kondisi rumah dalam keadaan rusak dengan gorden terjatuh dan besi penyangga bengkok. Di lokasi kejadian juga ditemukan dua obeng serta sebilah parang yang bukan milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci setelah sebelumnya mengambil buah pinang dagangan milik korban. Pelaku kemudian mengambil speaker, mencoba membobol lemari menggunakan obeng, serta mengambil ikan dari dalam kulkas sebelum melarikan diri melalui pintu belakang.

Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Petugas juga mendatangi rumah orang tua pelaku, namun mendapat informasi bahwa AK disebut telah berangkat ke Wasior sejak sepekan lalu.

Meski demikian, berkat keterangan adik pelaku, tim akhirnya berhasil menemukan AK yang sedang berkumpul tidak jauh dari rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Polisi menyebut AK merupakan residivis dan sebelumnya pernah menjalani diversi dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Ditreskrimum Polda Papua Barat. Selain itu, pelaku juga tercatat memiliki laporan polisi lain di Subdit IV Renakta terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, mengapresiasi kesigapan Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

“Tim Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Papua Barat hadir selama 24 jam untuk menerima pengaduan masyarakat,” katanya. (papuaku)





Berita Terkait