MANOKWARI, papuaku.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat mengamankan seorang remaja berinisial WAS (17), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Manokwari Barat.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 11 Juni 2026.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Angkasa Mulyono, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Herly, Sabtu (11/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah kos ketika sedang menggunakan telepon. Sekitar pukul 03.25 WIT korban masuk ke kamar untuk beristirahat.
Namun, saat keluar sekitar pukul 04.00 WIT, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan WAS tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rls/papuaku)
Eksplorasi konten lain dari Papuaku
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








