28.2 C
Manokwari

Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Sebut Kepengurusan BKMT Papua Barat Tetap Sah

Published:

MANOKWARI, papuaku.id – Pengadilan Negeri Manokwari menolak permohonan praperadilan yang diajukan Fitri Arniati terkait penghentian penyelidikan oleh Polda Papua Barat. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan itu, Tim Hukum Pengurus Pusat (PP) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dan Pengurus Wilayah (PW) BKMT Papua Barat menilai putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum PP BKMT dan PW BKMT Papua Barat, Patrix Tandirerung, mengatakan permohonan praperadilan tersebut memiliki cacat formil. Selain itu, menurutnya, penghentian penyelidikan bukan merupakan objek praperadilan.

“Putusan ini memperkuat bahwa penghentian penyelidikan terhadap dua pengurus BKMT Papua Barat oleh Polda Papua Barat telah dilakukan secara sah menurut hukum,” kata Patrix.

Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan terhadap dua pengurus BKMT Papua Barat.

Patrix juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan balik pelapor ke Polda Papua Barat atas dugaan tindak pidana laporan palsu. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sengketa perdata terkait kepengurusan BKMT Papua Barat masih bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari. Tim Hukum menyebut proses mediasi dalam perkara tersebut telah dinyatakan gagal.

Dalam perkara perdata itu, pihak tergugat terdiri atas Ketua Umum PP BKMT Dr. Hj. Syifa Fauzia, M.Arts., Ketua BKMT Papua Barat Hj. Novia Utami Manaray, S.Hum., serta panitia Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub), Ramni Nento dan Hayati Mansur.

Tim Hukum menegaskan bahwa kepengurusan BKMT Papua Barat hasil Muswillub di bawah kepemimpinan Hj. Novia Utami Manaray sebagai Ketua dan Umi Riantini sebagai Sekretaris tetap sah. Menurut mereka, kepengurusan tersebut telah dilantik oleh Pengurus Pusat BKMT serta telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Tim Hukum juga mengajak seluruh pengurus BKMT dan majelis taklim di Papua Barat untuk tetap menjaga soliditas organisasi dan melanjutkan program-program keumatan.

“Ini merupakan dinamika organisasi. Kami berharap seluruh keluarga besar BKMT tetap menjaga ukhuwah dan fokus menjalankan perjuangan dakwah,” ujar Tim Hukum PP BKMT dan PW BKMT Papua Barat. (rls/papuaku)


Eksplorasi konten lain dari Papuaku

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





Berita Terkait

Eksplorasi konten lain dari Papuaku

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca