MANOKWARI, papuaku.id – Proses mediasi dalam perkara gugatan kepengurusan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat yang diajukan Fitri Arniati di Pengadilan Negeri Manokwari berakhir tanpa mencapai kesepakatan.
Ketua Tim Kuasa Hukum BKMT Papua Barat, Patrix Barumbun Tandirerung, S.H., mengatakan seluruh tergugat memilih mempertahankan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) BKMT Papua Barat beserta kepengurusan yang terbentuk melalui forum tersebut.
Para tergugat dalam perkara ini terdiri atas Ketua Umum Pengurus Pusat BKMT Dr. Hj. Syifa Fauzia, M.Arts., Ketua BKMT Papua Barat Hj. Novia Utami Manaray, S.Hum., serta panitia Muswillub Hayati Mansur dan Ramni Nemto.
Menurut Patrix, Muswillub telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan organisasi dan keputusan Pengurus Pusat BKMT, sehingga hasilnya tetap sah secara organisasi.
“Keputusan organisasi tetap berlaku sepanjang belum dicabut oleh pihak yang menerbitkannya atau dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Patrix.
Ia menegaskan, gugatan yang diajukan Fitri Arniati tidak serta-merta membatalkan kepengurusan BKMT Papua Barat yang saat ini dipimpin Hj. Novia Utami Manaray.
Menurutnya, kepengurusan tersebut telah dilantik oleh Pengurus Pusat BKMT dan telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat.
Patrix juga menyampaikan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Manokwari telah memutus permohonan praperadilan yang diajukan Fitri Arniati terkait penghentian penyelidikan dengan amar putusan tidak dapat diterima.
Meski demikian, perkara gugatan kepengurusan BKMT Papua Barat masih berproses di Pengadilan Negeri Manokwari. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim untuk memeriksa pokok perkara.
Tim kuasa hukum BKMT Papua Barat mengimbau seluruh pengurus dan anggota majelis taklim di Papua Barat tetap menjaga soliditas organisasi serta menjalankan program dakwah dan kegiatan keumatan sambil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (rls/papuaku)
Eksplorasi konten lain dari Papuaku
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






