MANOKWARI, papuaku.id — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari menetapkan Kampung Aimasi, Distrik Aimasi, sebagai lokasi program konsolidasi tahun 2026.
Program tersebut mencakup 100 bidang tanah dan menjadi satu-satunya kegiatan konsolidasi tanah yang dilaksanakan di Kabupaten Manokwari tahun ini.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Papua Barat Anitha Erawaty mengatakan penetapan lokasi merupakan tahap akhir dalam proses perencanaan konsolidasi tanah. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Manokwari akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi yang ditandatangani Bupati Manokwari.
“Setelah lokasi ditetapkan, kami akan menyiapkan SK penetapan lokasi untuk ditandatangani Bupati Manokwari,” kata Anitha di Manokwari.
Ia menjelaskan, sebelum memasuki tahap penetapan lokasi, BPN telah menyelesaikan sejumlah tahapan perencanaan, mulai dari pembentukan tim, kajian tata ruang dan kebijakan sektor, pemetaan sosial, analisis potensi kawasan, hingga penyusunan desain awal dan kesepakatan bersama.
Menurut Anitha, konsolidasi tanah bertujuan menata kawasan secara lebih terencana tanpa menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas tanah.
Penataan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, sekaligus memperbaiki aksesibilitas serta kondisi lingkungan di kawasan yang menjadi lokasi program.
Selain legalisasi aset, program konsolidasi tanah dapat mendukung penyediaan akses jalan, perbaikan drainase, penyediaan ruang untuk fasilitas umum, serta meningkatkan nilai dan pemanfaatan tanah masyarakat.
Anitha mengatakan sejumlah persoalan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program, antara lain susunan bidang tanah yang belum tertata, keterbatasan akses jalan lingkungan, minimnya ruang untuk fasilitas umum, sistem drainase yang belum memadai, serta pemanfaatan lahan yang belum optimal.
“Legalisasi aset menjadi salah satu manfaat penting karena kepemilikan tanah masyarakat menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan keberhasilan konsolidasi tanah membutuhkan sinergi antara BPN, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan masyarakat diperlukan agar penataan kawasan sesuai dengan kebutuhan warga sekaligus mendukung pengembangan wilayah.
Setelah tahapan konsolidasi dilaksanakan pada tahun ini, proses akan dilanjutkan pada tahun berikutnya dengan agenda legalisasi aset terhadap bidang tanah yang masuk dalam program tersebut. (rls/papuaku)
Eksplorasi konten lain dari Papuaku
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






